Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Erick Perketat Aturan Main

Staf Ahli Direksi BUMN Dipatok Maksimal 5 Orang

Rabu, 9 September 2020 06:55 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menepis tudingan ketentuan tentang pengangkatan staf ahli di perusahaan pelat merah sebagai bentuk pemborosan. Sebaliknya, aturan itu mendorong sistem menjadi lebih transparan dan mencegah penyimpangan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menerangkan, Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan Staf Ahli bagi Direksi BUMN, untuk memberikan aturan main yang jelas pada perusahaan pelat merah yang mempekerjakan staf ahli.

“Kami temukan di beberapa BUMN, staf ahli yang dipekerjakan untuk membantu direksi, jumlahnya ada yang sampai 11 orang. Bahkan, ada yang digaji sampai Rp 100 juta. Nama jabatannya beda-beda, ada disebut staf ahli, advisor atau konsultan,” ujar Arya melalui rekaman suara yang diterima Rakyat Merdeka, baru-baru ini.

Dengan SE tersebut, Arya menjelaskan, para direksi hanya diperbolehkan mengangkat sebanyak-banyaknya lima orang staf ahli. Itu pun harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

Baca juga : Tok! Jumlah dan Gaji Staf Ahli Perusahaan Negara Dibatasi

Kemudian soal penghasilan, lanjut Arya, hanya boleh berupa honorarium. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi paling besar Rp 50 juta per bulan.

Dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium. Ia menilai, langkah ini juga bagian dari bersih-bersih BUMN agar tidak lagi berjalan sendirisendiri dan ditutupi.

“Adanya Surat Edaran ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, tertutup di masingmasing BUMN, sekarang menjadi lebih transparan,” tegasnya.

Arya menyebutkan beberapa BUMN besar yang memiliki jumlah staf ahli banyak. Antara lain PT Pertamina, PT PLN, dan PT Inalum.

Baca juga : Pandemi Virus Corona Jadi Pintu Masuk PHK Massal

“Sekarang kita rapikan. Staf ahli punya tanggung jawab tertentu, tugasnya jelas. Tidak boleh rangkap jabatan,” tegasnya. Dia menegaskan, aturan itu bukan untuk memperbanyak jumlah jabatan di BUMN.

“Kalau ada yang bilang, ini (bakal) ada ribuan jabatan, justru nggak. Kami membuat semuanya jadi legal, transparan dan jelas aturan mainnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, beredarnya SE tentang pengangkatan Staf Ahli bagi Direksi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), mengundang banyak reaksi.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu, lewat media sosial Twitter, mengkritik SE yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir itu. Ia menilai, kebijakan tersebut membuat perusahaan pelat merah akan tampak sebagai penampungan.

Baca juga : Masker Disarankan Wajib Di Dalam Ruangan

Dia mempertanyakan alasannya, “Jika ini benar, pertanyaannya: 1. Komisaris dan Direksi memang bukan ahli? 2. Akan ada tambahan lebih seribu jabatan “staf ahli” (termasuk anak perusahaan) setelah komisaris untuk dibagi,” tulis Said.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah merasa aneh bila BUMN masih membutuhkan orang dari luar perusahaan.

Sebab, dia yakin BUMN telah memiliki banyak sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidangnya. “Kalau SDM-nya punya kompetensi yang mumpuni, mereka tidak membutuhkan tenaga ahli. Jadi, ini merupakan bentuk pemborosan,” cetusnya. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.