Dark/Light Mode
Operasional pusat keramaian di Kabupaten Bogor dibatasi, hanya sampai pukul 19.00 WIB. Demikian salah satu aturan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang diputuskan Bupati Bogor, Ade Yasin. "
Jumat, 11 September 2020 23:50 WIB