Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Prit!! Operasional Keramaian Kabupaten Bogor Hanya Sampai Pukul 19.00

Jumat, 11 September 2020 23:50 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin. [Foto: adeyasin.net]
Bupati Bogor, Ade Yasin. [Foto: adeyasin.net]

RM.id  Rakyat Merdeka - Operasional pusat keramaian di Kabupaten Bogor dibatasi, hanya sampai pukul 19.00 WIB. Demikian salah satu aturan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang diputuskan Bupati Bogor, Ade Yasin.

"Ketika jam 7 malam ada yang belum tutup, kita gedor biar tutup," ungkapnya, usai rapat koordinasi terkait PSBB dengan TNI-Polri di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).

Baca juga : Hari Pelanggan Nasional, Komut dan Dirut Pertamina Sapa Pelanggan Pertashop Sampai Pelosok

Pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB. Aturan ini berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020.

Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya. Khusus bagi mal, diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Jumlah pengunjung maksimal pun dibatasi 60 persen dari kapasitas tempat.

Baca juga : PSBB Proporsional di Bodebek Diperpanjang Sampai 29 September

Sementara supermarket, tempat makan, dan kafe, diperboleh beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Jumlah pengunjung pun maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Bagi minimarket, sebut Ade, diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal juga 50 persen dari kapasitas tempat.

Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan belum membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka, sehingga dialihkan menjadi pembelajaran daring. Demikian juga dengan pelaksanaan wisuda dan ekstra kulikuler.

Baca juga : Pengamat Sepakbola Nasional: Kehadiran Pemain Naturalisasi Bisa Memotivasi Pemain Lokal

Terkait pemberlakuan PSBB total yang kembali dilakukan Pemprov DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) depan, Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat menyatakan tak akan melakukan hal yang sama. Melainkan tetap memperpanjang pemberlakuan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) hingga 29 September 2020. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.