Dark/Light Mode
Yang mendapat bantuan dari pemerintah bukan hanya para pekerja atau karyawan bergaji Rp 5 juta ke bawah. Para pemberi kerja juga dapat. BP Jamsostek memberikan relaksasi iuran jaminan sosial kepada para pemberi kerja. Direktur
Jumat, 25 September 2020 18:18 WIB