Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Setelah Pekerja, Kini Giliran Pemberi Kerja Dapat Bantuan Pemerintah

Jumat, 25 September 2020 18:18 WIB
Pelayanan di BP Jamsostek/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pelayanan di BP Jamsostek/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Yang mendapat bantuan dari pemerintah bukan hanya para pekerja atau karyawan bergaji Rp 5 juta ke bawah. Para pemberi kerja juga dapat. BP Jamsostek memberikan relaksasi iuran jaminan sosial kepada para pemberi kerja.
 
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E Ilyas Lubis mengatakan, pemerintah memperhatikan pengusaha atau pemberi kerja. Caranya, melalui relaksasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam PP Nomor 49/2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Covid-19.
 
Sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan akhir Agustus lalu, BP Jamsostek bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada para pemberi kerja. Tujuannya, memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya. "Kami menyambut baik dan siap melaksanakan amanat pemerintah tersebut. Sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional," jelas Ilyas, dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring, Jumat (25/9).
 
Dia menjelaskan, ada 4 jenis relaksasi yang diberikan selama 6 bulan, mulai dari iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen. Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan. Yakni, bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama. Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan, dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.
 
Kedua, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP 1 persen selama periode relaksasi. Hanya saja, sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022. Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BP Jamsostek. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omzet penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020. Sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui.
 
Ketiga, relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Juga menghapus denda atas penundaan iuran JP sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022. Keempat, perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
 
Meski iurannya turun, Ilyas meyakinkan tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta. Pasalnya, tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha. 
 
BP Jamsostek justru mendorong pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau. "Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran. Karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap," tukas Ilyas.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Jaminan Sosial Apindo Soeprayitno meminta, dalam pelaksanaan kebijakan ini BP Jamsostek memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja demi mengedepankan kepuasan peserta. Sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan cashflow perusahaan yang tertekan akibat pandemi Covid-19.
 
Sedangkan Plt Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Haiyani Rumondang mengimbau agar para pemberi kerja memanfaatkan relaksasi iuran ini dengan melaporkan data yang sebenarnya kepada BP Jamsostek. Selain itu, bagi yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya agar terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.