Dark/Light Mode
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dengan diterimanya permohonan PK tersebut, hukuman terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dalam proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah
Rabu, 30 September 2020 23:37 WIB