Dark/Light Mode

MA Sunat Hukuman Anas, Dari 14 Tahun Jadi 8 Tahun

Rabu, 30 September 2020 23:37 WIB
Terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum (Foto: Istimewa)
Terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dengan diterimanya permohonan PK tersebut, hukuman terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dalam proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang ini dikurangi 6 tahun penjara. Dari semula 14 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun," bunyi putusan Majelis Hakim PK, Rabu (30/9). 

Hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak berubah, yakni Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Putusan dibacakan Rabu (30/9). Majelis hakim yang memutus PK ini adalah Hakim Agung Sunarto, Andi Samsan Nganro dan M. Askin. 

Baca juga : Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

Andi mengatakan, salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan PK ialah kekhilafan hakim di tingkat peradilan sebelumnya. "Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan dengan (beberapa) pertimbangan," beber Andi, yang juga Jubir MA itu, Rabu malam (30/9).

Kekhilafan yang dimaksud terkait dengan pasal yang didakwakan kepada Anas Urbaningrum. Majelis Hakim PK berpendapat, pasal yang tepat dikenakan ke Anas adalah Pasal 11 UU Tipikor, bukan Pasal 12a UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PK menyebut, setelah mencermati alat-alat bukti, diketahui uang dan fasilitas yang diterima Anas melalui PT Adhi Karya dan Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan dan fee dari perusahaan lain. Sebagian dana itu kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

Baca juga : Manggala Agni KLHK Sukses Jinakan Api Di Jawa Timur

Majelis hakim menyatakan, tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas telah melobi pemerintah agar perusahaan itu mendapat proyek dan tidak ada bukti yang menunjukkan pengeluaran uang dari perusahaan tersebut atas kendali Anas. "Hanya satu saksi di Permai Group yang menerangkan tersebut, yaitu saksi Nazaruddin. Sebagaimana hukum satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian," tuturnya. 

Kemudian, tidak ada dana yang mengalir dalam pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat. Dalam proses itu, Anas tidak pernah berbicara teknis soal uang yang ia dapat. Dia hanya bicara soal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung. "Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan (Anas) sebagai Ketum PD adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi," imbuh dia. 

Majelis pun menilai, dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan di tingkat judex jurist (kasasi) tidak tepat. Sebab, pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut. Yang tepat, adalah Pasal 11 UU Tipikor. Yaitu, Anas sebagai anggota DPR 2009-2014 menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. 

Baca juga : Anak Dan Mantu Jokowi Sah Jadi Calon Wali Kota

Anas dihukum 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Proyek lainnya. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara.

Di tingkat kasasi, Majelis Hakim yang saat itu diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara. Anas sendiri mengajukan PK pada Mei 2018, tak lama setelah Artidjo pensiun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.