Dark/Light Mode
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin dengan hukuman penjara selama 6 tahun plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Amril merupakan terdakwa kasus suap proyek jala
Kamis, 1 Oktober 2020 17:09 WIB