Dark/Light Mode

Terbukti Terima Suap Dan Gratifikasi

Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 1 Oktober 2020 17:09 WIB
Sidang Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Foto: ist)
Sidang Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin dengan hukuman penjara selama 6 tahun plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Amril merupakan terdakwa kasus suap proyek jalan di Bengkalis. 

"Terdakwa Amril Mukminin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa Feby Dwiyandospendy saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Riau, Kamis (1/10). 

Amril selaku Bupati Bengkalis, menerima suap berupa uang secara bertahap dalam kurun waktu 2016-2017 sebesar 520 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5,6 miliar dari pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA) Ichsan Suaidi, yang diserahkan melalui pegawainya, Triyanto.

Baca juga : KPK Terus Usut Kongkalikong Nurhadi Dan Menantunya

"Bertempat di Starbucks Coffee mall Plaza Indonesia Jakarta, di pinggir jalan dekat hotel Royal Asnof Pekanbaru, dan di hotel Grand Elite Pekanbaru," imbuh jaksa. 

Uang tersebut diberikan agar memuluskan niat PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis (multiyears). 

Selain itu, dalam kurun waktu 2013 sampai 2019, Amril telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari dua pengusaha sawit di Bengkalis. Keduanya yakni Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto. 

Baca juga : Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Sejak bulan Juli 2013 sampai 10 Juli 2019, Amril menerima total Rp 12,7 miliar dari Jonny. Sementara dari Adyanto, Amril menerima total Rp 10,9 miliar dalam kurun waktu 2014-2019. 

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, dia telah mengembalikan semua uang suap yang diterimanya. Kemudian, Amril bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. 

Baca juga : Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi KPK Garap Notaris dan Pengacara

Menanggapi tuntutan tersebut, Amril meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan alias pledoi selama dua minggu. Ketua majelis hakim Lilin Herlina, mengabulkan permintaannya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.