Dark/Light Mode
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno 7 tahun penjara dan denda Rp 600 subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Rahardjo terbukti melakukan korupsi Rp 60 miliar d
Jumat, 2 Oktober 2020 16:56 WIB