Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 60 Miliar

Jumat, 2 Oktober 2020 16:56 WIB
Ilustrasi gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno 7 tahun penjara dan denda Rp 600 subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Anas Berat Harus Bayar 57 Miliar

Jaksa menilai, Rahardjo terbukti melakukan korupsi Rp 60 miliar dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Perbuatannya merugikan negara Rp 63 miliar.

Baca juga : Selamat Jalan Bapak Persatuan Arab

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/10).

Baca juga : KPK Setor Rp 1 M Ke Kas Negara, Cicilan Uang Pengganti Eks Pejabat PUPR Muara Enim

Selain itu, jaksa menuntut Rahardjo dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 60 miliar subsider 3 tahun. Pertimbangan yang memberatkan, Rahardjo tidak merasa bersalah, memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.