KPK Masih Bahas Peralihan Status Pegawai Jadi ASN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas peralihan pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peralihan status pegawai komisi antirasuah diatur dalam undang-undang baru KPK, yakni Undang Undang No 19 tahun 2019.
Jumat, 2 Oktober 2020 23:43 WIB