Dark/Light Mode
Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim memutuskan Rahardjo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6
Sabtu, 3 Oktober 2020 08:48 WIB