Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Proyek BCSS Bakamla

Bos PT CMIT Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp 60 Miliar

Sabtu, 3 Oktober 2020 08:48 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT  CMI  Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno usai menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/10). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Terdakwa Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno usai menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/10). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim memutuskan Rahardjo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 60,3 miliar.

Menurut jaksa, Rahardjo terbukti melakukan korupsi pada proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) Badan Keamanan Laut (Bakamla). Perbuatan Rahardjo dianggap memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 ayat 1 juncto juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 60 Miliar

Jika Rahardjo tidak membayar uang pengganti dalam tempo sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya bakal disita. Lalu dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika pun ternyata masih kurang, dia harus menjalani hukuman tambahan 3 tahun penjara.

Hal yang memberatkan tuntutan, lantaran Rahardjo merasa ti dak bersalah, memberikan keterangan berbelit-belit dan ogah mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca juga : Isolasi Pasien Covid-19 Di Hotel, Gratiskan Saja

Adapun hal yang meringan kan, karena terdakwa sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin itu, jaksa mem beberkan modus korupsi Rahardjo.

Bermula dari keputusan Kementerian Keuangan yang hanya menyetu jui anggaran BCSS Bakamla sebesar Rp 170.579.594.000. Dengan adanya perubahan anggaran itu, seharusnya di lakukan lelang ulang. Tentu dengan harga perkiraan sendiri (HPS) yang baru pula, menyesuaikan dengan pagu anggaran.

Baca juga : Serapan Upah Program Padat Kemenhub Capai Rp 63 Miliar

Bukannya melakukan lelang ulang, pejabat Bakamla justru mengikuti keinginan Rahardjo untuk mengurangi perangkat yang digunakan pada BCSS, disesuaikan dengan bujet yang tersedia. Tanpa perlu melakukan lelang ulang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.