Dark/Light Mode
Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo, mengaku merasa berat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20,7 miliar. Pemilik PT Quadra Solutions itu pun mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaranya.
Minggu, 4 Oktober 2020 06:22 WIB