Dark/Light Mode

Berat Bayar Kerugian Negara Rp 20 Miliar

Koruptor E-KTP Ajukan PK

Minggu, 4 Oktober 2020 06:22 WIB
KPK terus mendalami kasus EKTP yang menyeret elit partai.
KPK terus mendalami kasus EKTP yang menyeret elit partai.

RM.id  Rakyat Merdeka - Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo, mengaku merasa berat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20,7 miliar. 

Pemilik PT Quadra Solutions itu pun mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaranya.

Quadra merupakan anggota konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) yang memenangkan tender proyek eKTP. Perusahaan Anang meraup untung Rp 79,039 miliar dari proyek ini. 

Di persidangan terungkap, Anang mengeluarkan 3,8 juta dolar AS atau Rp 38 miliar untuk membayar fee Setya Novanto. 

Uang diserahkan lewat keponakan Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. 

Baca juga : Bos PT CMIT Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp 60 Miliar

Berikutnya, Anang membayar 200 ribu dolar AS atau Rp 1,8 miliar untuk jasa pengacara Hotma Sitompul. Saat penyidikan kasus e-KTP, Anang mengembalikan uang Rp 18,98 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keuntungan Quadra yang tersisa menjadi Rp 20,732 miliar. 

Angka inilah yang ditetapkan sebagai uang pengganti yang harus dibayarkan Anang selaku pemilik Quadra. Dalam permohonan PK, Anang meminta jumlah uang pengganti itu dikurangi. 

Pasalnya, KPK juga menyita uang Rp 9,8 miliar dan 81 ribu dolar AS dalam penyidikan perkara Irvanto dan Made Oka. Berdasarkan putusan pengadilan, uang itu dirampas untuk negara. 

Anang berdalih, uang yang disita pada perkara Irvanto dan Made Oka berasal darinya. Uang itu disita dari rekening mitra bisnis Quadra. 

Dia mengklaim, duit itu bukan hasil korupsi proyek e-KTP. Anang meminta agar jumlah uang pengganti yang harus dibayarkannya dikurangi uang yang disita dari rekening mitra Quadra itu. 

Baca juga : Ekspor Batik Tembus Rp 320,7 Miliar Di Tengah Pandemi

Pada sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa KPK menolak argumen Anang. 

Menurut jaksa, Anang harus lebih dulu membuktikan bahwa uang yang disita dan dirampas dalam putusan Nomor: 65/Pid.Sus/ TPK/2018/PN.JKT.PST Tanggal 5 Desember 2018 atas nama terdakwa Irvanto dan Made Oka, adalah milik pribadi, yang bukan berasal dari tindak pidana korupsi. 

Jika pemohon PK bisa dibuktikan, baru dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atau denda. 

“Namun tidak dipertimbangkan sebagai alasan pengurangan/ memperingan pidana lainnya yang juga telah dijatuhkan terhadap diri pemohon PK,” sebut Jaksa KPK Amir Nurdianto. 

Anang sejak awal proyek eKTP sudah mengetahui adanya fee yang harus disiapkan untuk berbagai pihak. Pembayaran fee sudah dilakukan. 

Baca juga : KPK Prihatin, MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor Yang Ajukan PK

Perusahaannya juga telah memperoleh keuntungan dari proyek e-KTP. Keuntungan perusahaan, lanjut jaksa, juga merupakan keuntungan bagi Anang selaku pemilik perusahaan. 

“Terkait keuntungan yang diperoleh oleh PT Quadra Solution, tidaklah terlepas dari perbuatan melawan hukum pemohon PK selaku Dirut PT Quadra Solutions dan pemegang saham mayoritas,” kata Jaksa Amir. 

Jaksa menganggap, putusan hakim pengadilan tingkat pertama tidak keliru. Putusan ini juga tidak bertentangan dengan putusan pengadilan selanjutnya. Dengan alasan itu, jaksa meminta majelis hakim sidang PK menolak permohonan Anang. 

“Kami mohon supaya majelis hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan putusan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” tutup Jaksa Amir. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.