Dark/Light Mode
Pengadilan Amerika Serikat (AS) memerintahkan Pemerintah Iran membayar 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 20,6 triliun. Putusan itu, seperti dikutip dari kantor berita Reuters, merupakan kompensasi ganti rugi pada keluarga beka
Selasa, 6 Oktober 2020 18:05 WIB