Dark/Light Mode
Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) bisa memiliki tanah di Indonesia, tidak benar. WNA tetap tidak diberikan akses memiliki tanah. Hal itu ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pe
Kamis, 8 Oktober 2020 07:57 WIB