Dark/Light Mode

UU Ciptaker, Menteri Agraria: WNA Hanya Boleh Hak Pakai

Kamis, 8 Oktober 2020 07:57 WIB
Menteri Agrari, Sofyan Djalil
Menteri Agrari, Sofyan Djalil

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) bisa memiliki tanah di Indonesia, tidak benar. WNA tetap tidak diberikan akses memiliki tanah.

Baca juga : Menaker: UU Ciptaker Beri Jaminan Sosial Buruh Yang Kena PHK

Hal itu ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam konferensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara virtual di Jakarta, Rabu, (7/10).

Baca juga : RUU Cipta Kerja Jamin Kepastian Sertifikasi Halal

"Kita tidak ubah apapun ketentuan di dalam pokok agraria. Orang asing yang punya rumah hanya boleh hak pakai," ujar Sofyan.
 
Sofyan menjelaskan, dalam UU Ciptaker, WNA yang membeli rumah susun hanya diberikan hak guna pakai. Mereka tidak boleh memiliki sepenuhnya, yang hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga : RUU Cipta Kerja Beri Jaminan Tenaga Kerja

"Kalau orang asing beli, maka tanah bersama dan  tidak bisa ikut memiliki. Mereka hanya bisa mendapatkan hak guna," terangnya.
 
Sofyan juga menjelaskan, apabila WNA tersebut kemudian menjual rumah susun tersebut, maka tanah itu kembali milik negara. WNA tidak dapat memperjualbelikan rumah susun secara bebas. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.