Dark/Light Mode
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. Dengan demikian, ormas HTI resmi dibubarkan pemerinta
Jumat, 15 Februari 2019 20:07 WIB