Dark/Light Mode

Kasasi Ditolak, HTI Tetap Harus Bubar

Jumat, 15 Februari 2019 20:07 WIB
Ilustrasi demo HTI. (Foto: bidikdata.com)
Ilustrasi demo HTI. (Foto: bidikdata.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. Dengan demikian, ormas HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Dilansir dari laman MA, perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 yang masuk pada 2 Januari 2019, resmi diputus tanggal 14 Februari 2019. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.

“Tolak Kasasi,” demikian petikan isi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman MA, Jumat (15/2). Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan isi putusan tersebut. Abdullah memastikan, putusan tersebut mengembalikan kepada putusan sebelumnya, yakni membubarkan HTI.

“Putusan PTUN kan bubar. PT TUN menguatkan, kasasi tolak. Ya harus bubar,” tegas Abdullah saat dikonfirmasi, Jumat (15/2) malam.

Baca juga : Kamis Besok, Tarif Tol Bandara Naik

Untuk diketahui, pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran.

Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI, terkait pembubaran ormas. Menurut Majelis Hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu, adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila.

Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme. Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai, HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ormas. Selain itu, Majelis hakim menilai HTI sejak awal kelahirannya sudah salah karena mendaftar sebagai sebagai organisasi massa.

Baca juga : Ketum Golkar Terus Pantau Kesiapan Daerah

Seharusnya, HTI mendaftarkan diri sebagai partai politik karena mempunyai tujuan politik. Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta bukti yang dihadirkan di persidangan, HTI sama dengan Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia. Mereka sama-sama memperjuangkan dan menegakkan Khilafah Islamiyah yang bersifat global.

Namun di negara lain, HTI tidak didaftarkan menjadi partai politik, tapi perkumpulan berbadan hukum. Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Baca juga : Pasca Diteror Bom, Bos KPK Tetap Kerja Seperti Biasa

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Setelah putusan PTUN, HTI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun, gugatan HTI untuk pencabutan pembubaran ditolak sehingga mereka mengajukan kasasi ke MA. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.