Larangan Berkerumun Saat Perayaan Tahun Baru Sudah Tepat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesua
Selasa, 15 Desember 2020 14:09 WIB