Dark/Light Mode
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso didakwa melakukan korupsi lebih dari Rp 2 miliar dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa. Jaksa KPK Ariawan Agusti
Senin, 2 November 2020 19:08 WIB