Dark/Light Mode

Kasus Penjualan Dan Pemasaran Fiktif

Perkaya Diri Rp 2 Miliar, Anak Buahnya Rp 13 Miliar, Eks Dirut PT DI Didakwa

Senin, 2 November 2020 19:08 WIB
Ilustrasi kantor Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kantor Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso didakwa melakukan korupsi lebih dari Rp 2 miliar dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa.

Baca juga : Kasus Penjualan Fiktif PT DI, Dirut PT PAL Budiman Saleh Ditahan KPK

Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam dakwaannya menyebut, Budi membuat kontrak perjanjian fiktif yang ditujukan kepada sejumlah instansi dan lembaga negara, yakni Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.

Baca juga : Periksa Politisi PAN, KPK Usut Aliran Dana Ke Senayan

"Perbuatan terdakwa melawan hukum, yaitu melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT Dirgantara Indonesia (Persero)," ujar jaksa Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (2/11).

Baca juga : KPK Panggil Eks Anggota DPR dan Pensiunan Tentara

Terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Penjualan PTDI yang merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani, juga menjalani sidang dakwaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.