Dark/Light Mode
Ketentuan konstitusional pengerahan TNI harus berdasarkan perintah presiden. Hal iniditegaskan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. Ketentuan ini, ujarnya, sesuai peraturan perundang-undangan, y
Sabtu, 14 November 2020 14:42 WIB