Tak Ada Tugas TNI Yang Dilaksanakan Otomatis
Ketentuan konstitusional pengerahan TNI harus berdasarkan perintah presiden. Hal iniditegaskan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo.
Ketentuan ini, ujarnya, sesuai peraturan perundang-undangan, y
Sabtu, 14 November 2020 14:42 WIB