Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu yang melibatkan terdakwa kasus cessie atau hak tagih Bank
Jumat, 4 Desember 2020 20:08 WIB