Dark/Light Mode
Wacana penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sempat menjadi pro-kontra di masyarakat. Tidak sedikit warga yang menolak kebijakan tersebut. Sekarang, pemerintah justru membuat kebijakan baru, memasukkan kolom penghayat di KTP.
Selasa, 26 Februari 2019 14:41 WIB