Dark/Light Mode

Warganet Banyak Yang Protes

Kolom Kepercayaan Di E-KTP Sudah Disebar

Selasa, 26 Februari 2019 14:41 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh (kanan). (Foto : Istimewa).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh (kanan). (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sempat menjadi pro-kontra di masyarakat. Tidak sedikit warga yang menolak kebijakan tersebut. Sekarang, pemerintah justru membuat kebijakan baru, memasukkan kolom penghayat di KTP.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh membenarkan kebijakan tersebut. Menurut Zudan, kebijakan memasukkan kolom penghayat di KTP sesuai keputusan perundang-undangan.

“Penghayat kepercayaan sah dan dibolehkan melalui UUD 1945,” ujar Zudan seperti dilansir detik.com, kemarin. Termaktub dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2).

Penghayat Kepercayaan juga telah diakui dalam Undang-Undang Adminduk No 23 Tahun 2006 dan UU No 24 Tahun 2013. Pasal 61 dan Pasal 64, secara tegas menyatakan, bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri No 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.  

Baca juga : Investor Kini Percaya, Demokrasi Kita Aman & Lancar

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari Penghayat Kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK. 

Menurut anak buah Menteri Tjahjo Kumolo ini, Kemendagri hanya menindaklanjuti putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK. “Putusan MK adalah final dan mengikat,” katanya.

Kendati ada kolom penghayat, Zudan menegaskan tidak akan menghilangkan kolom agama yang sudah diakui oleh negara. Berkat kebijakan itu, beberapa wilayah sudah memberlakukan KTP dengan kolom penghayat. Di Malang, misalnya sudah ada 200 KTP berkolom penghayat yang diterbitkan. 

"Jika dulu, memang sesuai lima agama yang diakui. Kini sudah bisa, bagi penganut kepercayaan atau penghayat di Kabupaten Malang," ungkapnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang Sri Meicharini. 

Begitupun di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dinas Dukcapil sudah mulai membagikan KTP bagi penganut kepercayaan. "Iya, sudah dibagikan kepada penganut kepercayaan," kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel Sukarniaty Kondokelele.

Baca juga : OTT Pejabat Kemenpora, Duit Rp 300 Juta Disita

Untuk wilayah Sulsel, lanjut dia, tercatat ada sekitar 50.131 warga yang terdaftar sebagai penganut kepercayaan. Daerah yang paling banyak menganut kepercayaan adalah Kabupaten Jeneponto, dengan jumlah 37.237 orang.

Keputusan ini jelas menuai penolakan dari warganet. freedom people @4n4rch1s menuding keputusan memasukan kolom penghayat di KTP membuktikan jika di rezim ini memang ingin menjadikan indonesia negara sekuler. “Kacau rezim ini aliran kepercayaan disamakan seperti agama dalam kolom KTP,” kecamnya.

IndonesiaForum @Fpolitik juga mempunyai pandangan yang sama. Menurutnya, rezim saat ini memang mempunyai agenda untuk menghancurkan agama Islam. “Agenda pencantuman penghayat dalam kolom agama, berjalan sukses. Peresmian agama Yahudi di Indonesia, sukses pula,”. 

Menyusul perkawinan sejenis, dalam proses. Mencabut mata pelajaran agama disekolah dalam proses. Dwi fungsi Tentara sedang diproses,” ujar dia.

Lanjut, Shanum OS @Shanum_OS mengkhawatirkan adanya kolom penghayat dalam KTP akan menjadikan Indonesia sebagai negara atheis. “Jika kau beragama tanyakan pada dirimu, akankah kau biarkan anak cucumu menjadi Atheis?????? Meski mengaku Islam tapi kau tak shalat. Meski mengaku nasrani tapi kau tak ke gereja. Akankah kau biarkan anakmu tak mengenal penciptanya,” ujar dia mempertanyakan. 

Baca juga : Astaga! Ribuan Hektare Sawah Dihapus Dari Data

Lebih kritis, Lumiday @mulyadinirvana mengakui jika kebijakan pemerintah yang memasukan kolom penghayat akan mengantarkan Indonesia pada masa jahiliyah. Dimana aliran kepercayaan begitu banyak membanjiri Indonesia. “Kembali kejaman jahilliyah seperti sebelum datangnya para nabi kaya begini ko banggain,” kritiknya.

Ahmad Yasin menambahkan adanya kolom penghayat akan membuat agama-agama di Indonesia bertambah tidak jelas. Yang lebih ditakutkan lagi adalah munculnya banyak aliran yang menyimpang dari agama yang sudah ada. “Bisa jadi nanti ada aliran tapak gila, aliran ga jelas,” duganya.

Kendati banyak yang mengkritik, ada juga warganet yang bersyukur dengan kebijakan yang diambil pemerintah. sony_tulung salah satu warganet yang sangat mengapresiasi kebijakan pemerintahan Jokowi.

“Alhamdulilah semoga semakin dikenal masyarakat kita pula semakin berkembang. Lebih baik kalau diperkenalkan di sekolah-sekolah kita agar anak-anak kita semakin mengenal agama asli Indonesia.

Memang kita ini aneh malah mengagung-agungkan agama impor dan menyepelekan agama asli kita sendiri. Semoga ke depan agama/aliran kepercayaan ini semakin banyak pemeluknya dan berkembang ke seluruh dunia. Amin YRA,” ujarnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.