Dark/Light Mode
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun. Kepala Kejar
Selasa, 12 Januari 2021 04:30 WIB
Jan 11th, 2021