Dark/Light Mode

Kajari Jaktim Beberin Asal Usul Korupsi Tanah Cakung

Selasa, 12 Januari 2021 04:30 WIB
Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Foto: ist)
Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun.

Kepala Kejari Jaktim Yudi Kristiana mengungkapkan, penyidikan kasus ini berawal dari fakta persidangan kasus pidana umum berupa pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jaktim yang mendudukkan eks juru ukur BPN Paryoto sebagai terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya. 

"Memang penanganan perkara ini sebenarnya berangkat dari fakta-fakta persidangan perkara pemalsuan yang sidang di PN Jaktim," ujar Yudi saat dihubungi wartawan, Senin (11/1). 

Dari fakta tersebut dibuat telaah intelijen. Kemudian, hasilnya perlu didalami. Akhirnya dilakukan penyelidikan pidana khusus. 

Baca juga : Kejari Jaktim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tanah Cakung

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.

"Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," bebernya.

Kemudian setelah itu di akhir Desember, dilakukan ekspos alias gelar perkara. Tim sudah sampai kesimpulan bahwa cukup bukti untuk penetapan tersangka. "Kami umumkan di awal tahun, sudah ditetapkan tersangka," ucap Yudi. 

Dia membeberkan, JY dan AH melakukan korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur. 

Baca juga : Bubarin Partai Yang Kadernya Korupsi, Mimpi Di Siang Bolong

Sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut atas nama AH dengan luas 77.852 meter persegi. "Kerugian masyarakat terjadi akibat perbuatan tersangka sebesar nilai tanah, yakni Rp 1,4 triliun," ungkap dia. 

Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti mengamini, kasus ini berangkat dari fakta persidangan kasus pemalsuan akta tanah yang menjerat Paryoto, yang kemudian oleh hakim telah divonis bebas.

"Ada korelasi. Tapi secara pasal nggak ada hubungannya. Kasus pidum itu berdiri sendiri. Ini kasus tipikornya, case-nya berbeda," ujarnya. 

Baca juga : Ketua Umum Partai Emas Angkat Bicara Soal Kerumunan Di Tanah Abang

Dia juga memastikan, akan ada pengembangan dalam penyidikan kasus ini. "Kalau pengembangan pasti ada. Ini kan masih proses penyidikan. Kita tunggu saja," tandas Ady. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.