Lewat PP Postelsiar, Kominfo Mudah Atur Operator Kelola Trafik OTT
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) dinilai sudah bagus. Karena berisi aturan yang memberikan pelindungan hukum baik itu untuk masyarakat, pelaku usaha di sektor pos, telekomunik
Kamis, 4 Maret 2021 14:47 WIB