Dark/Light Mode
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, promosi ajakan perempuan menikah di bawah 19 tahun menyalahi undang-undang sekaligus bertentangan dengan perlindungan anak. Seperti diketahui, viral promosi penyelenggara pernikahan agar perempuan
Kamis, 11 Februari 2021 14:43 WIB