Dark/Light Mode

Kemenag: Pernikahan Di Bawah Umur Banyak Mudharatnya

Kamis, 11 Februari 2021 14:43 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki. (Foto: Ist)
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, promosi ajakan perempuan menikah di bawah 19 tahun menyalahi undang-undang sekaligus bertentangan dengan perlindungan anak.

Seperti diketahui, viral promosi penyelenggara pernikahan agar perempuan menikah di usia 12-21 tahun. Ajakan ini lantas memicu kontroversi di tengah publik.

"Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki di Jakarta, Kamis (11/2).

Baca juga : Kemenkeu Dan PT PII Dukung PLN Kembangkan Jaringan Distribusi Jawa Timur Dan Bali

Secara peraturan, lanjut Muharam, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pelakunya bisa dijerat hukum.

Ditambahkannya, proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun ditambah menjadi 19 tahun.

"Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," tegasnya.

Baca juga : Samyang Green Perkenalkan Varian Baru Khas Korea

Muharam menerangkan, anak di usia 12 tahun sejatinya menjadi masa usia sekolah atau pendidikan anak. Remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh hingga ekonomi. Itu semua akan menopang kesejahteraan hidup saat memasuki jenjang keluarga.

Pada usia 12 tahun, dipastikan remaja aka  mereka menemui kendala fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.

"Ini banyak mudharatnya (kerugian), sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.