Dark/Light Mode
Para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta segera menyampaikan salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW) ke Kementerian Agama RI. Jika tidak menyerahkan BPW sampai tanggal 13 Maret, izin operasional PPIU akan dicabut.
Jumat, 8 Maret 2019 20:37 WIB