Dark/Light Mode

Batas Akhir 13 Maret 2019

Tak Serahkan Salinan BWP, Izin Operasional Biro Umrah Bisa Dicabut

Jumat, 8 Maret 2019 20:37 WIB
Kenyamaan jamaah umrah Indonesia menjadi perhatian pemerintah. Setiap biro perjalanan umrah harus memiliki sertifikat BWP. (Foto : istimewa)
Kenyamaan jamaah umrah Indonesia menjadi perhatian pemerintah. Setiap biro perjalanan umrah harus memiliki sertifikat BWP. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta segera menyampaikan salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW) ke Kementerian Agama RI. Jika tidak menyerahkan BPW sampai tanggal 13 Maret, izin operasional PPIU akan dicabut.

"Kami sudah bersurat ke PPIU,  batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PPIU tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka izin operasionalnya akan dicabut,” tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (08/03).

Diterangkan Arfi Hatim, keharusan PPIU untuk melakukan sertifikasi BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.

Baca juga : Jokowi Belikan Mainan Buat Cucunya

Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PMA itu mengatur bahwa PPIU yang pada dasarnya merupakan Biro Perjalanan Wisata diberikan waktu setahun untuk mematuhi ketentuan PP tersebut. Sebelum PMA ini terbit, izin PPIU tidak mempersyaratkan keharusan sertifikasi BPW.

Arfi juga mengingatkan bahwa sertifikat BPW harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). 

"Harus dicatat, sertifikat BPW terkait umrah harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang telah di akreditasi KAN. Sebab,  ada beberapa PPIU yang melakukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang tidak terakreditasi KAN atau sudah di-suspend oleh KAN. Ini jangan sampai terjadi lagi,” tuturnya.

Baca juga : Banten Prioritaskan Kerjasama Daerah Perbatasan

Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ali Zakiyudin menambahkan, sejak diterbitkannya PMA Nomor 8 Tahun 2018,  ketentuan ini telah disosialisasikan kepada para PPIU, baik melalui surat edaran, pertemuan-pertemuan sosialisasi, maupun melalui media sosial.

Kemenag juga telah menyosialisasikan hal ini melalui para asoiasi dan forum silaturrahmi PPIU agar ketentuan ini sampai kepada para PPIU.  “Jadi tidak ada alasan lagi PPIU tidak mengetahui ketentuan ini," tegasnya.

Data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, sampai saat ini, dari 1.015 PPIU yang terdaftar,  masih ada 421 PPIU yang belum menyampaikan laporan progress sertifikasinya kepada Ditjen PHU. 

Baca juga : Alhamdulillah, Bonus Dari Jokowi Dan Menpora Sudah Cair

“Saya harap mereka memahami surat edaran kami dan bisa segera menyerahkan salinan sertifikat BPW. Ingat,  terakhir 13 Maret,” jelasnya. "Sertifikat bisa diantar langsung ke Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag atau email ke [email protected] atau [email protected], " tandasnya. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.