Dark/Light Mode
Sebanyak 24 gubernur dan 248 wali kota dan bupati akan diisi Penjabat (Pj). Ini akibat ditiadakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2022 dan 2023. Ada kecurigaan, kondisi ini menguntungkan partai politik tertentu. Mengantis
Minggu, 21 Maret 2021 07:49 WIB