Dark/Light Mode

Cegah Praktik KKN

NasDem: Kawal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah!

Minggu, 21 Maret 2021 07:49 WIB
Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)
Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 24 gubernur dan 248 wali kota dan bupati akan diisi Penjabat (Pj). Ini akibat ditiadakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2022 dan 2023. Ada kecurigaan, kondisi ini menguntungkan partai politik tertentu. 

Mengantisipasi hal itu, Partai NasDem akan mengawal ketat proses penunjukan Pj kepala daerah oleh pemerintah. “Pj harus betul-betul netral,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, saat dihubungi, Rakyat Merdeka, kemarin. 

Baca juga : Inggris: Vaksin AstraZeneca Bukan Penyebab Penggumpalan Darah

Soal penunjukan Pj, kata dia, Partai NasDem menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai wakil pemerintah. Tapi, tentu tetap akan melakukan kontrol terhadap siapa saja yang akan menjabat Pj. 

“Jangan sampai, mohon maaf, berbau KKN dengan partai politik tertentu. Kita juga tidak mau,” katanya. 

Baca juga : Wagub DKI Masih Kaji Pembukaan Tempat Karaoke Di Jakarta

Pernyataan ini dilontarkan, kata Irma, karena banyak yang khawatir ada partai yang diuntungkan dari ditiadakannya Pilkada 2022 dan 2023. “Kalau itu terjadi, mohon maaf saja, kita akan tolak,” tegasnya. 

Mantan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati NasDem ini juga berpesan, agar dalam penunjukan Pj kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota, tidak boleh didasarkan pada unsur suka atau tidak suka. “Harus dikoordinasikan dong dengan partai-partai politik. Karena tidak ada yang mau dirugikan. Makanya kita melakukan pengawalan,” tegasnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.