Persidangan Impor Tekstil Batam Sudah Divonis
Empat pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam hanya divonis dua tahun penjara. Mereka juga didenda ringan: Rp 50 juta.
Putusan ini diketuk pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Majeli
Kamis, 8 April 2021 06:20 WIB