Dark/Light Mode

Persidangan Impor Tekstil Batam Sudah Divonis

Kamis, 8 April 2021 06:20 WIB
Ilustrasi Kantor Bea Cukai Batam. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Kantor Bea Cukai Batam. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Empat pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam hanya divonis dua tahun penjara. Mereka juga didenda ringan: Rp 50 juta.

Putusan ini diketuk pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Majelis Hakim menyatakan, keempat pejabat Bea Cukai bersalah dalam kasus impor tekstil dari Cina melalui Pelabuhan Bebas Batam.

Mereka yang divonis adalah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas; Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar; Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo.

Baca juga : Kondisi Kelistrikan Di Babel Sudah Pulih 100 Persen

“Mengadili, menyatakan kepada para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” Ketua Majelis Hakim, Suparman membacakan putusan.

Menurut Majelis Hakim, para terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Hakim menganggap tidak ada kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa. Lantaran tidak adanya perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Majelis Hakim menyatakan, keempat terdakwa hanya terbukti menerima suap dari Irianto, pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP).

Baca juga : Pastikan Siap Lahir Batin Sebelum Divaksin Covid-19

Keyakinan hakim itu setelah mempertimbangkan keterangan 49 orang saksi, keterangan terdakwa, empat ahli meringankan serta 1.713 barang bukti dan 12 barang bukti dari terdakwa.

Namun putusan ini tidak bulat. Ada dua anggota Majelis Hakim yang beda pendapat atau dissenting opinion. Yakni Ali Muhtarom dan Sukartono. Keduanya menganggap, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan pertama primer. Unsur kerugian bisa dihitung sendiri berdasarkan fakta persidangan.

Kerugian negara ini bisa diperhitungkan dari tindakan Irianto yang mengimpor tekstil dari China secara ilegal “Seharusnya perusahaan melakukan produksi tekstil yang seharusnya dapat menciptakan lapangan kerja,” kata Ali Muhtarom.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.