Rumah Makan Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadan, Kemenag: Berlebihan
Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadan melalui Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Kebijakan itu disoroti Kementerian Agama (Kemenag). Juru
Kamis, 15 April 2021 19:44 WIB