Dark/Light Mode
Pakar hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Karlie mengatakan, pelaku penimbunan gula dapat dijerat melalui Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal ini disampaikannya
Rabu, 5 Mei 2021 22:23 WIB