Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Karlie mengatakan, pelaku penimbunan gula dapat dijerat melalui Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Hal ini disampaikannya dalam menyikapi aksi Satuan Tugas (Satgas) Pangan Jawa Timur yang mengungkap puluhan ribu ton stok gula kristal putih (GKP) dan gula rafinasi di gudang milik PT KTM di Lamongan.
Baca juga : Blitar Siap Kawal Stok Cabe Nasional
Melihat dari regulasi yang ada, para pelaku penimbunan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun. "Ancaman bagi pelaku penimbunan paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," kata Tholabi saat dimintai pandangan hukum oleh RM.id, Rabu (5/5).
Dia mendorong, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakan hukum berkeadilan. Tanpa basa-basi ataupun tebang pilih.
Baca juga : Indef: Pemerintah Harus Tindak Tegas Penimbun Gula
"Aparat penegak hukum harus tegas menindak siapa saja yang terbukti melakukan penimbunan gula dan bahan pokok lainnya," ungkap dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu.
Pasalnya menurut Tholabi, tindakan ini sangat merugikan masyarakat. Apalagi dilakukannya saat pandemi Covid-19 melanda.
Baca juga : Dibuka Perkasa, Rupiah Jangan Senang Dulu
"Tindakan ini jelas-jelas merugikan masyarakat. Terlebih di situasi pandemi ini, masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi," pungkasnya.
Sebelumnya, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, lebih setuju apabila sanksi terhadap perusahaan penimbun gula yaitu dengan hukuman pidana dan pencabutan izin usaha ataupun denda. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya