Dark/Light Mode
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Kantor Kemenag nonaktif Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menila
Rabu, 17 Juli 2019 18:37 WIB
Mar 19th, 2019