Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan

Kepala Kantor Kemenag Nonaktif Gresik, Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juli 2019 18:37 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) nonaktif Gresik, Muafaq Wirahadi (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) nonaktif Gresik, Muafaq Wirahadi (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Kantor Kemenag nonaktif Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, Muafaq terbukti melakukan suap kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada Saudara Muafaq, berupa hukuman penjara dua tahun dikurangi selama Saudara Muafaq di dalam penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Abdul Basir membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/7).

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan Muafaq adalah perbuatannya yang dianggap tidak mencerminkan kelakuan pejabat negara. Muafaq tidak mendukung pencegahan dan pemberantasan praktek korupsi. Sedangkan yang meringankan, Muafaq dianggap terus terang, sopan, dan mau bekerja sama. Apalagi, permohonannya menjadi justice collaborator Muafaq diterima.

Baca juga : 2 Kali Mangkir, Akhirnya Khofifah Datang Juga

Muafaq dianggap bersalah oleh JPU karena memberikan uang Rp 91,4 juta kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy untuk memuluskan pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Rommy selaku Ketum PPP dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Baca juga : Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Staf Pribadi Rommy

Jaksa meyakini, Muafaq secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.