Pelaku Perjalanan Wajib Bawa Hasil Tes Negatif Virus Corona
Masa larangan mudik Lebaran berakhir Senin (17/5). Sekarang berlaku aturan pengetatan perjalanan hingga 24 Mei. Pengguna angkutan wajib memiliki surat hasil tes negatif Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan,
Rabu, 19 Mei 2021 05:46 WIB