Dark/Light Mode
Masa larangan mudik Lebaran berakhir Senin (17/5). Sekarang berlaku aturan pengetatan perjalanan hingga 24 Mei. Pengguna angkutan wajib memiliki surat hasil tes negatif Covid-19. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan,
Rabu, 19 Mei 2021 05:46 WIB