Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Larangan Mudik Berakhir

Pelaku Perjalanan Wajib Bawa Hasil Tes Negatif Virus Corona

Rabu, 19 Mei 2021 05:46 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto : dephub.go.id)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto : dephub.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa larangan mudik Lebaran berakhir Senin (17/5). Sekarang berlaku aturan pengetatan perjalanan hingga 24 Mei. Pengguna angkutan wajib memiliki surat hasil tes negatif Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadan 1442 H.

“Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat terus memperketat pemer­iksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi,” ucap Budi Karya dalam keterangan resminya, Senin (17/5).

Baca juga : Ketua Satgas Covid: Yang Mudik, Yang Plesiran Selama Libur Lebaran, Wajib Karantina Mandiri

Dalam surat edaran, pemerintah melaku­kan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR (Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction) atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pelaksan­aan tes acak rapid antigen akan diperpan­jang, khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Pengetatan perjalanan, kata Budi Karya, dengan mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas pasca 17 Mei 2021, khusus­nya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek.

Baca juga : Pulang Mudik, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19 

Budi Karya meminta seluruh stakeholders transportasi memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik pada fasilitas pub­lik, layaknya terminal dan simpul-simpul transportasi lainnya. Termasuk peningkatan pengawasan.

Akun @Ndukla2 mengulang kembali tentang kebijakan perjalanan dalam negeri pasca Lebaran. Kata dia, setelah berakhirnya masa peniadaan mudik pada Senin (17/5), pemerintah kembali memberlakukan aturan pengetatan perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Aturan ini akan berlaku 18-24 Mei 2021 dan merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.