Dark/Light Mode
Kementerian Agama menegaskan, calon jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini, dapat menarik kembali biaya penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatala
Jumat, 4 Juni 2021 14:54 WIB