Dark/Light Mode

Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler

Jumat, 4 Juni 2021 14:54 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji (Foto: Net)
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama menegaskan, calon jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini, dapat menarik kembali biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Baca juga : Dinobatkan Jadi Negara Paling Islami, Begini Proses Pemotongan Hewan di Selandia Baru

Berdasarkan KMA tersebut, ada 7 tahapan pengembalian setoran pelunasan, yaitu:

1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya

Baca juga : Bupati Bekasi Dorong Semua Perusahaan Sukseskan Vaksinasi Gotong Royong 

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi, yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca juga : Antisipasi Pemudik Nakal, Kemenhub Siapkan Posko Pengendalian Tansportasi

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis, dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.