Dark/Light Mode
Ombudsman Jakarta Raya mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut ayat 2 pasal 10 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), menyusul adanya hambatan teknis dal
Selasa, 8 Juni 2021 22:28 WIB