Dark/Light Mode

Ini Usulan Ombudsman Jakarta, Soal PPDB DKI Yang Sempat Gagal Sistem

Selasa, 8 Juni 2021 22:28 WIB
Ini Usulan Ombudsman Jakarta, Soal PPDB DKI Yang Sempat Gagal Sistem

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman Jakarta Raya mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut ayat 2 pasal 10 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), menyusul adanya hambatan teknis dalam proses tersebut.

"Kegagalan 'provider' dalam mengantisipasi kekurangan sarana dan prasarana penyelenggaraan PPDB daring ini berimplikasi pada sistem penilaian dalam jalur prestasi akademik dan non akademik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa (8/6).

Petunjuk Teknis PPDB DKI 2021 pasal 10 ayat 2 menyebutkan, jika pendaftar Calon Peserta Didik Baru jalur prestasi melebihi kuota, maka salah satu nilai pembobotan yang digunakan adalah waktu pendaftaran.

Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap calon peserta didik baru, yang tidak dapat mendaftar lebih awal karena kegagalan sistem.

Baca juga : Halo Mas Bup, Inovasi Bupati Kediri Tampung Keluhan Warga

Kondisi itu, menyebabkan mereka tersisih dari kecepatan waktu pendaftaran. Bukan karena kemalasan atau kehendak mereka sendiri.

"Supaya tidak terjadi diskriminasi terhadap nilai pembobotan ayat 2 pasal 10 petunjuk teknis PPDB 2021 bisa dicabut. Dengan begitu, pendaftar yang masuk terakhir, tetap memiliki peluang yang sama dengan yang berhasil masuk terlebih dahulu. Meski terhambat oleh kegagalan sistem," jelas Teguh.

Selain itu, lanjutnya, juga bisa dilakukan proses pendaftaran ulang. Mulai dari awal untuk jalur prestasi. Namun, Telkom selaku provider, harus sanggup memberikan dukungan pelayanan. Agar tidak terjadi lagi kendala seperti di hari pertama PPDB.

Ombudsman Jakarta Raya meminta Disdik Jakarta memastikan terlebih dahulu kemampuan Telkom, dalam melakukan pelayanan pendaftaran di jalur afirmasi bagi siswa menengah dan jalur zonasi.

Baca juga : Donald Trump Gagal Eksis Di Sosmed

“Pendaftaran di dua jalur tersebut jauh lebih kompleks dibanding dengan jalur prestasi bagi siswa menengah, afirmasi dan perpindahan orang tua murid bagi siswa sekolah dasar dan menengah yang berjalan saat ini," tandas Teguh.

Sebelumnya, terjadi kendala dalam proses pendaftaran PPDB 2021 di Jakarta pada hari pertama, Senin (7/6). Sehingga, proses pengajuan akun distop sementara pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Hal yang sama terulang pada hari ini, Selasa (8/6) pukul 01.30 hingga 12.00 WIB.

Hari pertama pendaftaran untuk jenjang SD, diberlakukana untuk jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, dan anak guru.

Baca juga : Aktivis Jakarta Soroti BUMD Yang Bikin Beban Gubernur

Sedangkan untuk SMP dan SMA, pendaftaran ditujukan untuk jalur prestasi - baik akademik maupun non-akademik - dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.

Proses PPDB DKI diputuskan diperpanjang hingga 11 Juni 2021 pukul 14.00 WIB. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.